Warga DKI Jakarta yang Membutuhkan Bisa Dapat Bantuan Alat Bantu Fisik, Begini Caranya
Liputan6.com, Jakarta – Warga DKI Jakarta yang memerlukan bantuan berupa alat bantu fisik seperti kursi roda dan alat bantu dengar bisa mengajukan ke Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah dan satu kabupaten administrasi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, alat bantu fisik yang dapat diajukan juga mencakup tongkat atau alat lainnya.
“Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid (alat bantu dengar), kemudian juga kursi roda, tongkat bantu jalan ataupun alat bantu fisik (ABF) lainnya, silakan mengajukan kepada kami atau kepada sudin-sudin,” ujar Premi di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.
Nantinya, pihak Dinas Sosial (Dinsos) maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos) akan melakukan asasmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi apakah individu yang mengajukan bantuan memenuhi standar operasional seperti yang telah ditentukan.
“Kami akan lakukan asesmen dulu, apakah benar orang yang membutuhkan kursi roda itu, memenuhi standar operasional prosedur kami. Untuk hearing aid, akan disesuaikan desibelnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penerima,” katanya.
Cara Mengajukan ABF
Adapun dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan alat bantu fisik (ABF) tersebut yakni: Fotokopi Kartu KeluargaFotokopi KTP PemohonFotokopi Akta Kelahiran/KIA (jika penerima bantuan adalah anak-anak)Surat Keterangan Tidak Mampu/PM-1 dari kelurahanFoto seluruh badan calon penerima bantuan ABF
Dokumen yang telah lengkap kemudian diserahkan ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi.
Tinggalkan Balasan