Liputan6.com, Surabaya – Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida, diputus bersalah dan dihukum 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Viki terbukti bersalah karena melakukan penggelapan uang perusahaan untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi. Setidaknya Rp135 miliar dan 354 ribu dolar Amerika digelapkan dari dua perusahaan tersebut.

“Terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan dan menolak pembelaan dari penasihat hukumnya,” ujar Majelis Hakim PN Surabaya, R Yoes Hartyarso, Senin (28/10/2024).

Yoes melanjutkan, mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Yoes.

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara.

Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Viki didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga dengan JPU yang mengatakan pikir-pikir.

Usia persidangan, penasihat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

 



Source link