Tekan Penyebaran Hoaks Pilkada 2024, Bawaslu Mataram Bentuk Komunitas Anti-Hoaks
Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah meluncurkan inisiatif baru dengan membentuk Komunitas Media Partisipatif Pilkada Anti Hoaks (Kompak). Langkah ini diambil untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan bahwa komunitas media ini berfungsi sebagai corong Bawaslu dalam menyebarkan informasi, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari di media massa dan digital.
“Setelah masa kampanye berakhir, kita memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan. Ini merupakan tahap penting yang memerlukan dukungan penuh dari komunitas media,” kata Yusril dilansir dari Antara, Sabtu (26/10/2024).
Yusril menambahkan bahwa kampanye di media massa dan digital akan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024, diikuti oleh masa tenang selama tiga hari. Pembentukan komunitas ini dilakukan karena Bawaslu menyadari keterbatasan sumber daya manusia yang mereka miliki, sementara media memiliki kehadiran yang kuat di lapangan dan dapat berperan aktif dalam pengawasan.
“Jika ada dugaan pelanggaran, media dapat melaporkannya kepada kami. Sebaliknya, jika kami menerima laporan dugaan pelanggaran, kami juga akan menyampaikannya kepada media,” ucap Yusril.
Dengan adanya Kompak, diharapkan informasi yang diterima oleh publik akan lebih informatif dan terhindar dari potensi hoaks. Komunitas media yang tergabung dalam Kompak ini terdiri dari perwakilan media cetak, elektronik, dan online di Kota Mataram, dengan total 29 media.
Dalam naskah deklarasi yang diucapkan oleh perwakilan 29 media tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi komitmen untuk mendukung kesuksesan Pilkada serentak 2024.
Poin pertama adalah menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam peliputan dan pemberitaan selama tahapan kampanye, dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.
Poin kedua adalah menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA yang dapat merusak persatuan bangsa selama tahapan pemilihan.
Poin ketiga adalah mengoptimalkan peran media dalam pengawasan kampanye dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di media massa maupun digital, demi terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis.
Tinggalkan Balasan