Sudah Kenyang tapi Makanan belum Habis, Apa yang Harus Dilakukan?
Seperti yang tersirat dalam teks I’anah at-Thalibin: “Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” maka Aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan. Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 4, Hal. 108)
Berdasarkan pemahaman referensi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi sebagian masyarakat mengenai mubazir dalam hal tidak menghabiskan makanan saat kenyang adalah hal yang keliru. Sehingga dalam keadaan demikian, sikap yang baik bagi seseorang adalah menyudahi makanannya saat sudah merasa kenyang, agar terhindar dari perbuatan israf (berlebih-lebihan) yang dilarang oleh syara’.
Belum lagi ketika kita meninjau berbagai mudarat yang dihasilkan dari rasa kenyang bagi seseorang, seperti yang disinggung oleh Imam Syafi’i:
لأنّ الشبع يثقل البدن ويقسي القلب ويريل الفطنة ويجلب النوم ويضعف عن العبادة
“Karena kekenyangan akan memberatkan badan, mengeraskan (menghilangkan kepekaan) hati, menghilangkan kecerdasa, menarik rasa kantuk dan melemahkan (Seseorang) dalam ibadah” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, Beirut, Muasssasah Ar-Risalah, 1993, juz 10, hal, 36)
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tindakan yang baik untuk diambil dalam keadaan demikian adalah menyudahi makanannya dan membiarkan makanan itu tidak habis, sebab hal ini tidak termasuk bagian mubazir yang diharamkan oleh syariat. Terlebih jika makanan yang tidak kita habiskan tersebut masih bisa kita manfaatkan untuk hal lain yang mendatangkan nilai ibadah, seperti disedekahkan pada orang lain yang tidak mampu. Maka hal demikian justru akan mendatangkan pahala tersendiri. Wallahu a’lam.
Tinggalkan Balasan