Liputan6.com, Singapura – Seorang pria dijatuhi hukuman penjara delapan hari pada Senin (28/10/2024) karena mencuri ikan pari albino senilai 1.380 dolar Singapura dari sebuah peternakan ikan.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (29/10) pelaku diketahui bernama Lee De Yuan. Ia mengaku bersalah atas tuduhan pencurian tersebut.

Pengadilan di Singapura mengatakan bahwa Lee kondisinya memang sedang menganggur. Lalu ia ia bertemu dengan seorang pengantar barang bernama Toh Yew Wee yang berusia 47 tahun.

Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kedai kopi di Yishun pada tanggal 21 Januari 2024. Mereka mulai mengobrol tentang minat mereka yang sama terhadap ikan dan akuarium.

Toh kemudian menyarankan untuk mengunjungi Peternakan Ikan Qian Hui di Jalan Lekar untuk melihat ikan, dan Lee setuju untuk mengantar mereka ke sana dengan truknya.

Pasangan itu tiba di peternakan ikan sekitar pukul 14.15 waktu setempat dan berjalan-jalan melihat ikan-ikan di dalam tangki.

Lee melihat beberapa ikan pari di tangki pajangan dan menyukai ikan pari tersebut, kata jaksa penuntut.

Saat tidak ada yang melihat, ia segera mengambil ikan pari berlian albino menggunakan jaring dan menyimpannya di dalam kantong pinggangnya.

 

Seorang pemandu wisata mengabadikan kemunculan ikan pari putih raksasa di Raja Ampat, Papua. Diduga ikan tersebut berjenis ikan pari samudra albino.



Source link