Prabowo Teken Perpres Pembubaran Sekretariat Kabinet, Tugas dan Fungsi Dialihkan ke Kemensetneg
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diemban Mayor Teddy Indra Wijaya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II yang berada di bawah Menteri Sekretaris Negara. Jabatan Seskab bukan lagi setara menteri berdasarkan peraturan presiden (perpres) terbaru.
“Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (21/12/2024).
Dengan begitu, Mayor Teddy tidak perlu mundur sebagai prajurit TNI, sebab Seskab bisa diisi oleh militer aktif. Hasan menjelaskan jabatan Seskab seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diisi militer aktif.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” jelas Hasan.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kini ada perubahan dalam kabinet merah putih yang dibentuk Prabowo Subianto. Ia menyebut posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Bahwa struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan, sehingga tidak ada men Seskab tetapi digabung di bawah mensesneg,” kata Dasco pada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurut Dacso, lantaran di bawah Setneg, maka bisa diisi TNI. “Sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, yang batasannya adalah paling tinggi setara Esolon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” kata dia.
Tinggalkan Balasan