Sebelumnya, CEO perusahaan blockchain Ripple, Brad Garlinghouse menyampaikan pendapat yang keras kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Garlinghouse mengatakan badan tersebut telah kehilangan pandangan terhadap salah satu tugas utamanya sebagai regulator.

“Saya pikir SEC, menurut saya, telah kehilangan misi mereka untuk melindungi investor. Dan pertanyaannya adalah, siapa yang mereka lindungi dalam perjalanan ini,” kata Garlinghouse, dikutip dari CNBC, Selasa (12/12/2023). 

Garlinghouse berharap AS akan bergerak melampaui situasi di mana regulasi kripto ditentukan oleh aliran litigasi yang terus-menerus hingga ke titik di mana undang-undang federal yang mengatur mata uang digital diperkenalkan oleh Kongres.

“Saya pikir ini adalah langkah positif bagi industri, tidak hanya untuk Ripple, tidak hanya untuk Chris dan Brad, tetapi untuk seluruh industri, SEC telah diawasi di Amerika Serikat. Saya berharap ini akan menjadi pencairan lapisan es di Amerika Serikat karena benar-benar melihat industri luar biasa yang memiliki potensi besar,” ujar Garlinghouse. 

SEC pada 2020 menuduh Ripple dan eksekutifnya melakukan penipuan sekuritas senilai USD 1,3 miliar atau setara Rp 20,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.683 per dolar AS) melalui penjualan XRP kepada investor ritel. 

Menurut dugaan regulator, Ripple gagal mendaftarkan penawaran dan penjualan miliaran token XRP yang sedang berlangsung kepada investor, sehingga membuat mereka tidak memiliki pengungkapan yang memadai tentang XRP dan bisnis Ripple.

 



Source link