Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan, Jadi Tersangka Perkara Suap
Liputan6.com, Surabaya – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan MW selaku Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Sebelumnya, tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterima Liputan6.com di Surabaya dari pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, kronologi perbuatan tersangka MW yang merupakan ibu Ronald Tannur sebagai berikut:
Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur;
1. Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.
2. Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya.
3. Pada pertemuan tersebut, tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
4. Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
5. Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.
6. Bahwa setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.
Tinggalkan Balasan