Pemerintah Punya Peta Jalan Penyelenggaraan Gedung Hijau, Bagaimana Implementasinya?
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong implementasi efisiensi energi dan energi terbarukan untuk properti milik pemerintah daerah (pemda) dan korporasi, baik BUMN, swasta, maupun real estate.
Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM Devi Laksmi mengatakan, implementasi energi terbarukan ini untuk mendukung upaya pemerintah sekaligus menguntungkan bagi pemilik properti. Alasannya, bangunan gedung hijau bisa menghemat energi sekaligus biayanya, dan memangkas emisi karbon.
Pemerintah telah memiliki Peta Jalan untuk Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau yang menargetkan penurunan emisi di gedung pemerintah, gedung komersial, dan rumah tinggal.
“Per Juni 2024, sebanyak 12 gedung komersial telah melaporkan implementasi manajemen energi secara voluntary karena mengikuti Penghargaan Efisiensi Energi Nasional (PEEN) yang dulu disebut Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE), dengan total penghematan energi 6.334 MWh dan 1.380 tCO2e penurunan emisi,” kata Devi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Sebagai perbandingan, jumlah bangunan yang sudah melaporkan juga secara voluntary karena mengikuti PSBE tahun 2023 sebanyak 38 gedung komersial dan 41 gedung pemerintah dengan konsumsi energi 292 ribu SBM, penghematan energi 17 ribu SBM, dan penurunan emisi 23 ribu tCO2e.
Implementasi EE dan ET di sektor bangunan sudah dilakukan oleh beberapa instansi, di antaranya PT Gedung Bank Eksim, pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dan Rumah Sakit Islam Surabaya Jemursari. Ketiganya merupakan pemenang Subroto Awards kategori bangunan pada tahun 2023 dan 2024.

Tinggalkan Balasan