Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Ustaz H Muhammad Faizin, Al-Quran, hadits, dan penjelasan ulama ini seharusnya sudah bisa membukakan mata dan hati kita tentang larangan dan dosa yang akan didapat bagi mereka yang senang minum minuman keras.

“Bukan hanya dampak di dunia berupa hilangnya kewarasan, kesehatan, dan dampak ekonomi serta sosial, minum miras juga berdampak pada kesengsaraan kehidupan di akhirat,” kata Faizin mengutip NU Online, Jumat (1/11/2024).

Sudah nyata, dari miras lah berbagai tindakan negatif bisa muncul, lanjutnya, karena miras merupakan sumber dari keburukan.   

Rasulullah saw bersabda:  

 اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ  

Artinya: “Jauhilah oleh kalian minuman khamar, karena ia adalah pangkal dari segala kejelekan.” (HR Al-Baihaqi).  

Rasulullah saw dalam haditsnya juga menegaskan bahwa minuman keras tidak akan bisa bergabung dengan keimanan. Orang yang beriman sudah bisa dipastikan tidak suka pada miras.

Rasulullah saw bersabda:

 اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ  

Artinya: “Jauhilah oleh kalian minum khamar, karena-demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kecanduan minum khamr, kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain,” (HR Al-Baihaqi).  



Source link