Agama Islam tidak pernah menentukan cara dan gaya khusus dalam berhijab. Ada 3 syarat berhijab menurut Syaikh Ali Jum’ah.

والحجاب المقصود هو الثوب الذي يستر عورة المرأة بشرط الا يكون قصيرا، فيظهر شيئا من عورتها، ولا يكون رقيقا فيكشف شيئا من لون جلدها، ولا يكون ضيقا، فيصف حجم عورتها تفصيلا

“Tidak pendek sehingga ada kulit auratnya yang masih terlihat, tidak tipis sehingga warna kulitnya transparan, tidak ketat sehingga bisa menunjukkan bentuk auratnya.” Terang cicit Syaikhona Kholil Bangkalan.

Beliau mengatakan bahwa, jika seperti itu dari mana datangnya hijab syar’i dan pengharusan hijab turun ke bawah dada bahkan ada yang mewajibkan ke area jauh ke bawah?

Pemahaman itu sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Menurut Ibnu Katsir ayat tersebut turun karena busana muslimah tidak sama dengan busana wanita jahiliyah, yang mana ketika mereka jalan di hadapan laki-laki dada mereka tidak tertutup dengan sesuatu apapun.

Mereka juga memperlihatkan leher dan daun telinga mereka. Allah kemudian menyuruh mu’minah untuk tidak mencontoh mereka dalam hal itu dengan menutupi dada dan menjulurkan hijab.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menuntut gaya berhijab perempuan, namun Islam mengajarkan cara berhijab yang sesuai dengan syariat.



Source link