Mengutip dari laman NU Online, terkait bacaan Fatihah-nya, makmum terbagi dalam dua jenis.

Pertama, makmum muwafiq, yakni mereka yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk dan menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya sendiri sebelum imam beranjak untuk rukuk. Maka dalam keadaan demikian wajib bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya.

Kedua, makmum masbuq, yaitu mereka yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk tapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya dirinya sendiri karena imam sudah rukuk terlebih dahulu sebelum bacaan Fatihah-nya ia baca secara komplet. Dalam keadaan demikian wajib baginya untuk langsung mengikuti rukuk imam, tanpa perlu melanjutkan secara komplet bacaan Fatihah-nya. Sebab Fatihah-nya sejatinya telah ditanggung oleh imam. Dua pembagian makmum ini secara tegas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zein:

“Jika makmum menemukan imam pada saat berdiri sebelum rukuk, maka makmum berdiri bersamanya. Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan Fatihah dan dimaafkan baginya muundur dari imam tiga rukun yang panjang. Seperti penjelasan yang telah lalu. Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan imam.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayah az-Zein, hal. 124)



Source link