Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai, target atau harapan Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR pada tahun 2028 bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) pada prinsipnya wajib dilaksanakan.

Dia mengatakan, prinsip mengenai hal itu pun sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, target pada tahun 2028 tersebut memungkinkan untuk terlaksana.

“Mestinya demikian jika semua berjalan lancar,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf melansir Antara, Minggu (27/10/2024).

Namun, dia menilai, ada hal yang harus terlebih dahulu diselesaikan jika ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN, yakni soal kesiapan sarana dan prasarana harus memadai.

Komisi II DPR RI yang membidangi urusan IKN pun, menurut dia, dalam waktu dekat bakal mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN.

“Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal,” ucap Dede Yusuf.

Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas dalam retreat bersama Kabinet Merah Putih (KMP) menyampaikan komitmennya menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu empat tahun.

 

Jokowi tiba di IKN resmikan Istana Negara dan Istana Garuda di News Flash Liputan6.com.



Source link