Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjang sejumlah insentif pajak pada 2025. Salah satunya, adalah tentu saja subsidi untuk kendaraan listrik, yang berakhir pada akhir 2024.

Menurut Menteri Koodrinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif pajak yang diusulkan di antaranya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

Perpanjangan insentif ini adalah strategi Kemenko Bidang Perekonomian untuk mengatasi daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan.

Sementara itu, salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja,” jelas Airlangga, disitat dari Antara, ditulis Selasa (5/11/2024).

“Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” tambahnya.



Source link