Hukum Menyimpan Daging Kurban, Apakah Boleh Disantap Melebihi Hari Tasyrik?
تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم
Artinya: Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, “Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).
Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok Baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388).
Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab Badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik. Semoga kita senantiasa menjadi orang bertaqwa kepada Allah swt.
Tinggalkan Balasan