Dokter Penerbangan Jelaskan Alasan di Balik Kewajiban Vaksinasi Meningitis bagi Calon Jemaah Umrah
Liputan6.com, Jakarta – Meningitis adalah satu dari 10 kondisi neurologis teratas yang berkontribusi terhadap disabilitas dan hilangnya kesehatan pada tahun 2021.
Hal ini diungkap oleh The Lancet Neurology seperti dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Maret 2024.
Menurut dokter spesialis kedokteran penerbangan RS EMC Cibitung, Andyka Banyu Sutrisno, meningitis merupakan suatu peradangan yang terjadi pada lapisan otak dan sumsum tulang belakang (meningen). Biasanya, penyakit ini dipicu oleh organisme baik virus, bakteri, maupun jamur.
Meningitis adalah penyakit endemik di beberapa negara yang disebut sebagai meningitis belt yang dekat dengan Arab Saudi. Maka dari itu, pemerintah kembali mewajibkan calon jemaah umrah untuk vaksinasi meningitis sebelum berangkat.
Andyka menjelaskan, umrah merupakan suatu ibadah yang memerlukan kekuatan rohani dan fisik. Pasalnya, ada aktivitas yang padat, perbedaan karakteristik lingkungan, perbedaan zona waktu, dan pertemuan dengan individu dari berbagai negara dalam satu wilayah.
“Apabila sebelumnya kewajiban vaksinasi meningitis sempat hanya diwajibkan bagi jemaah haji, namun pada Juli 2024 jemaah umrah juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Andyka mengutip laman EMC, Jumat (18/10/2024).
Kembalinya kewajiban untuk melakukan vaksinasi meningitis diputuskan karena adanya kejadian luar biasa meningitis yang terjadi pada bulan April 2024 di Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat. Kasus ini terindentifikasi dari pasien yang baru saja kembali dari umrah. Sehingga pada April 2024 Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Peraturan tersebut juga kemudian diadaptasi dan disosialisasikan di Indonesia melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada Juli 2024.
Balita di Inggris menderita miningitis penyakit ini menyebakan kehilangan tangan dan kakinya

Tinggalkan Balasan