Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi pemerintah terkait haji yakni haji.kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain.

“Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks,” ujarnya.

“Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama,” ujarnya menegaskan.

Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.

“Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut,” ujarnya.

Sumber:

https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/beredar-di-medsos-ditjen-phu-tegaskan-program-percepatan-keberangkatan-haji-hoaks



Source link