Halim mengingatkan agar aturan penerapan Fuel Card menggunakan dasar hukum yang berlaku dan perlu menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) guna dapat diberlakukan di daerah lain.

“Penerapan fuel card harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku, misalnya untuk batas maksimal pembelian BBM subsidi, berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Gubernur,” ujarnya.

Di sisi lain, Halim juga menyebut bahwa penetapan SOP seperti pencantuman masa berlaku kartu dan penggunaan PIN perlu dijalankan agar tidak disalahgunakan.

“Sebagai contoh, perlunya dicantumkan masa berlaku kartu serta Personal Identification Number (PIN) sebagai lapisan keamanan tambahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira mengatakan, Fuel Card pembelian BBM subsidi merupakan salah satu alat kontrol guna memastikan BBM subsidi dinikmati masyarakat yang berhak menerima.

“Dengan adanya Fuel Card ini diharapkan kebutuhan BBM subsidi masyarakat dapat terpenuhi dan kami mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas yang selalu hadir bersama Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar BBM subsidi tepat sasaran,” katanya.

“Inisiatif menggunakan Fuel Card yang dilakukan Pemprov Kepri telah menarik perhatian Pemerintah Pusat dan menjadi percontohan bagi daerah lainnya,” imbuh Luki.



Source link