Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur? Begini Penjelasan Gus Baha
Hikmah dari ziarah kubur adalah pelajaran tentang kematian, serta kesempatan untuk mendoakan ahli kubur agar mendapatkan ampunan Allah SWT.
Sebenarnya, hukum ziarah kubur baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah sunah. Gus Baha menggarisbawahi bahwa hikmah utama ziarah kubur terletak pada pelajaran tentang kehidupan setelah mati dan kedekatan dengan Allah melalui doa.
Tentu, ada batasan-batasan tertentu dalam ziarah kubur. Yang dilarang adalah bentuk pemujaan, penyembahan, atau meminta kepada penghuni kubur. Gus Baha mengingatkan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan ajaran tauhid.
Hadis yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi perempuan sebenarnya telah dicabut. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, disebutkan bahwa hadis tersebut diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan ziarah. Setelah dibolehkan, kebolehan itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan. (Sunan at-Tirmidzi: 976)
Ibnu Hajar al-Haitami pernah membahas tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu, bahkan dengan perjalanan khusus. Dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah (juz II: 24), dijelaskan bahwa ziarah seperti itu adalah ibadah yang disunahkan.
Artinya, perjalanan untuk berziarah ke makam para wali, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dianggap sebagai perbuatan mulia. Gus Baha mengajak umat Islam untuk memahami esensi ziarah, mengingat akhirat dan meneladani para wali Allah.
Gus Baha menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa ziarah kubur bagi perempuan tidaklah haram. Asalkan tidak melanggar norma agama dan adat, perempuan juga berhak mengingat mati dan berdoa untuk kebaikan para penghuni kubur.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Tinggalkan Balasan