Ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushola tempat dilangsungkannya sholat Idul Adha.

المالكية قالوا: يندب إبراز الضحية للمصلي، ويكره عدم ذلك للإمام فقط، ويندب أن يكون الصنف الذي يضحى منه جيداً من أعلى النعم وأكمله، وأن يكون من مال طيب، وأن تكون سالمة من العيوب التي تصح بها 

Artinya: “Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushola, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushola bagi imam saja, dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogyanya kurban hasil dari harta yang baik, dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban.”

Meskipun diperbolehkan dalam syariat, akan tetapi seyogyanya umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban di halaman masjid untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku. Regulasi ini mungkin mencakup persyaratan terkait kesehatan hewan, kebersihan, dan penanganan limbah.   

Beberapa regulasi mungkin juga melibatkan pendaftaran, koordinasi dengan otoritas setempat, atau pembatasan tertentu untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan norma sosial dan keagamaan.   

Selain mematuhi regulasi, etika dalam penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan. Prinsip-prinsip etis termasuk memastikan bahwa hewan kurban disembelih dengan cara yang paling manusiawi, tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.



Source link