Liputan6.com, Lampung – Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Aditya Prayogi terhadap istrinya, Anastasia Noor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.  

Kejari Bandar Lampung pun telah menunjuk Eka Septiana Sari sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Namun, berkas kasus dugaan KDRT ini masih dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik karena masih ada syarat formil maupun materil yang belum lengkap.

Kepada Liputan6.com, Eka Septiana Sari mengatakan, berkas kasus dugaan KDRT yang menjerat Aditya Prayogi, suami selebgram Lampung, Anastasia Noor itu diserahkan Penyidik polresta setempat pada Selasa (29/10/2024) lalu. 

“Minggu lalu, pada 29 Oktober 2024, sudah tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke Kejari. Saat ini berkas perkara yang telah dilimpahkan sedang kami kembalikan kepada Penyidik atau P19 karena masih ada syarat formil maupun materil yang belum lengkap,” kata Eka, Selasa (5/11/2024).

Oleh Penyidik, kata Eka, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, Pasal 44 ayat 4 UUD tetang KDRT.

“Ancamannya maksimal 5 tahun pidana penjara, serta denda Rp15 juta dalam Pasal 44 ayat 1. Tapi, untuk Pasal 44 ayat 4 maksimal hukumannya empat bulan pidana penjara,” ungkapnya. 

Dia menerangkan, jika berkas perkara yang dikembalikan sudah dipenuhi oleh Penyidik, maka akan dilakukan P21 atau proses penyidikan dinyatakan telah lengkap.

“Kami saat ini masih menunggu berkas perkara yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Waktunya itu 14 hari kerja setelah kami kemarin kembalikan berkas perkaranya ke penyidik,” imbuhnya.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen profesional dalam menangani kasus tersebut. 

“Ini perkara kan menarik perhatian masyarakat, kami tetap profesional, kita sudah melakukan penelitian berkas perkara, dan ada kekurangan syarat formil dan materil maka kami kembalikan ke Penyidik kepolisian,” kata Angga.

Dia menambahkan, kasus dugaan KDRT tersebut proses hukumnya masih terus bergulir dan belum ada pengajuan damai atau restorative justice (RJ) dari pihak korban maupun tersangka. 

“RJ bisa dilakukan di Kejaksaan apabila ada perdamaian dari korban, sampai saat ini belum ada pengajuan damai dari korban,” pungkasnya.

 



Source link