Bawaslu Jakarta Ajak Mahasiswa Laporkan Pelanggaran Pilkada 2024, Mulai dari Hoaks hingga Politik Uang
Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggandeng mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Jakarta demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang demokratis, jujur, dan adil.
“Bawaslu DKI telah menjadikan seluruh kampus di Jakarta sebagai mitra strategis. Mahasiswa adalah mitra penting bagi Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dilansir dari Antara, Minggu (3/11/2024).
Benny mengungkapkan bahwa mahasiswa diundang untuk menjadi aktor utama dalam pengawasan partisipatif. Selain itu, ia juga mengajak, mahasiswa melaporkan jika menemukan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.
“Untuk menciptakan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil, diperlukan pengawasan partisipatif yang masif,” tuturnya.
Dalam upaya menjaga keamanan Pilkada, Benny menyebutkan bahwa Bawaslu telah menyediakan WhatsApp Center yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran selama kampanye hingga pemungutan suara.
“Kami memiliki WA Centre di tingkat provinsi, kota, dan kecamatan,” Benny menambahkan.
Melalui unggahan di media sosial @bawasludkijakarta, diinformasikan bahwa masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan lain-lain, dapat mengirimkan email ke siberbawasludkj@gmail.com.
Masyarakat juga dapat mengunjungi situs web https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan, atau menghubungi WhatsApp di 085282577707.
Berdasarkan data rekap penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 di DKI Jakarta yang disampaikan Benny, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima 17 laporan, dengan rincian 12 laporan teregister dan lima tidak teregister.
Dari 12 laporan yang teregister, 11 laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, sementara 1 laporan tidak termasuk pelanggaran.
Dari 11 pelanggaran yang terbukti, terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditemukan Bawaslu, yaitu dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran kode etik, dan pelanggaran lainnya. Namun, tidak ada dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
Tinggalkan Balasan