Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digiring menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 Oktober 2024. Ia ditahan terkait dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

Alih-alih oranye, rompi pink dikenakan pria berusia 53 tahun tersebut, apa artinya? Menurut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, pakaian tahanan telah diatur khusus, melansir situs webnya, Rabu (30/10/2024).

Rompi berwarna pink dikhususkan untuk tahanan yang terlibat pidana khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).  Rompi ini dilengkapi garis hitam dan tulisan “tahanan” di bagian punggung. Penyesuaian ini juga diselaraskan berkas perkara Kejaksaan yang berwarna merah muda, memudahkan pengelompokan berkas berdasarkan jenis kasus.

Sebagai pembeda, menurut kanal Citizen Liputan6.com per 17 Mei 2023, berkas-berkas dari pidana umum biasanya berwarna merah tua. Saat persidangan, para terdakwa pidana umum biasanya memakai rompi merah tua.

Sementara itu, rompi oranye merupakan tanda tahanan korupsi KPK, yang dulunya berwarna putih. Warna oranye dinilai lebih mencolok, mudah diingat, dan memberi kesan melekat bahwa yang jadi tersangka korupsi adalah penjahat.

Di kabar terbaru, Kejagung dilaporkan mendalami dugaan aliran dana yang diterima Tom Lembong. “Terkait kerugian keuangan negara, ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Mengenai aliran dana, itu akan didalami juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, lapor kanal News Liputan6.com.

 



Source link