Pertama, mari kita telusuri makna jilbab dalam literatur bahasa aslinya. Jilbab merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab. Ia muncul dalam Alquran surat al-Ahzab ayat 59. Dalam kamus bahasa Arab, al-Mu’jam al-Mufasshol bi Asma`i al-Malabis ‘inda al-‘Arab (leksikon rincian nama-nama pakaian bangsa Arab) yang disusun oleh Reinhart Dozy, seorang orientalis Belanda salah satunya membahas makna jilbab.

Jilbab yang memiliki bentuk plural dengan kata “jilibbâb”, dalam kamusnya diartikan sebagai pakaian yang dikenakan oleh perempuan yang menjulur dari kepala sampai kedua telapak kaki. Biasanya dikenakan oleh perempuan Arab saat keluar dari rumahnya. Sedangkan beberapa ahli bahasa yang lainnya memaknai jilbab sebagai kain yang menutupi tubuh atau selimut.

Sedangkan dalam sumber lain, jilbab juga diartikan sebagai qamis, baju yang longgar untuk perempuan. Beberapa rujukan makna ini bisa disimpulkan, bahwa jilbab menunjukkan makna baju yang dikenakan oleh perempuan.

Dalam kamus ini, Reinhart Dozy mencari makna jilbab dari kalangan barat. Kata “jilebba” – dengan menghilangkan huruf akhir berupa “b” – yang digunakan oleh bangsa barat pada periode yang lebih modern  justru menunjukkan makna yang berbeda dari bangsa timur di Arab. Jilebba justru merujuk pada pakaian perempuan bernama camisole (قمصلة). Sebuah pakaian wanita yang biasa yang biasanya dikenakan dengan cara diikat dengan sabuk dan dikenakan di waktu-waktu tertentu dan hanya menutupi sebagian tubuh saja. Reinhart yakin bahwa kata jilebba yang digunakan oleh bangsa barat ini adalah kata yang diadopsi dari bahasa Arab.

Sedanagkan dalam sumber lain, al-Libas fii ‘Ashri ar-Rasul karya Muhammad bin Faris al-Jamil. Jilbab masuk dalam kategori pakaian yang menutupi badan. Kamus ini mengklasifikasikan pakaian berdasarkan anggota tubuh yang ditutupi. Seperti pakaian untuk wajah, untuk kepala, untuk badan, bahkan untuk tangan dan kaki. Muhammad bin Faris mengkategorikan jilbab sebagai pakaian yang menutupi badan. Ia mengartikan jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh perempuan melebihi khimar yang menutupi kepala dan dadanya. Artinya, ia lebih luas dari sekedar penutup kepala.

Makna ini merujuk pada surat al-Ahzab ayat 59 yang menyebutkan kata jilbab untuk dikenakan oleh istri-istri Nabi, anak keturunan dan perempuan mukmin. Begitu juga perintah Nabi kepada perempuan saat hari raya agar mengenakan jilbab saat keluar untuk menyaksikan khutbah dan syiar Islam,

“ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا”

“Hendaklah temannya meminjamkan jilbab miliknya kepadanya.”

Dari dua sumber tersebut, Reinhart dan Muhammad bin Faris sama-sama menyebutkan bahwa makna jilbab merujuk pada pakaian yang menjulur dari kepala, dada, dan kaki. Ia masuk pada kategori pakaian yang menutupi tubuh perempuan.



Source link